Rabu 28 Jan 2015 04:12 WIB

Tersangka Kecelakaan Maut Pondok Indah tak Alami Gangguan Jiwa

Suasana usai tabrakan di Jalan Pondok Indah, yang menewaskan empat orang.
Foto: Twitter
Suasana usai tabrakan di Jalan Pondok Indah, yang menewaskan empat orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memastikan Christopher Daniel Sjarief, tersangka kasus kecelakaan maut di Pondok Indah yang menewaskan empa orang, tidak mengalami gangguan jiwa.

"Hasil pemeriksaan psikologi tersangka normal," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa (27/1).

Wahyu mengungkapkan kecelakaan yang merengut empat jiwa tewas dan empat orang terluka itu disebabkan tersangka tidak dapat mengendalikan diri. Akibatnya, tersangka bertindak hanya berdasarkan alam perasaannya dan kurang berpikir akan dampak yang akan muncul.

Penyidik kepolisian juga menyebutkan hasil tes urine maupun darah Christopher dan rekannya Muhammad Ali terbukti tidak mengonsumsi narkoba. Wahyu menuturkan tersangka Christopher dan Ali menjalani pemeriksaan urine maupun darah di Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur, serta Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Pernyataan Wahyu berbeda dengan keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, bahwa hasil tes urine Christopher menunjukkan positif mengonsumsi narkoba jenis "Lycergic Syntetic Diethylamide" (LSD).

Meskipun pada keterangan awal kepada penyidik, Christopher mengaku mengonsumsi narkoba jenis LSD, namun Wahyu menegaskan hal itu tidak dapat dijadikan alat bukti. "Kami dalam melaksanakan proses sidik tidak mengacu pada pengakuan namun berdasarkan pada alat bukti," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil bernomor polisi B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher terlibat tabrakan beruntun yang melibatkan dua tiga mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, pada 20 Januari lalu.

Akibatnya empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa dan Mahyudi Herman, serta beberapa orang terluka.

Penyidik menerapkan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas untuk menjerat Christopher dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement