REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 26 warga Jakarta Barat menjalani sidang yustisi atas pelanggaran membuang sampah sembarangan yang digelar di GOR Gropet, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (27/1) siang.
Puluhan warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan mulai memadati ruang sidang. Di sisi kanan terdapat meja petugas yang bertugas mendata para pelanggar. Sedangkan di sisi kiri, ada tiga orang yang bertugas sebagai jaksa penuntut.
Majelis Hakim pun memulai persidangan dengan memanggil satu per satu nama pelanggar. Tampak warga sedikit canggung karena harus masuk ke ruang persidangan akibat membuang sampah sembarangan. "Ibu Retno, ibu tahu kesalahannya apa?" kata Majelis Hakim.
"Tahu Pak, membuang sampah sembarangan. Buang tisu di pinggir jalan," kata Retno Floritawati, salah satu pelanggar.
"Dengan ini, dikenakan Rp 100.000," kata Majelis Hakim melanjutkan. Retno tak banyak bicara, ia pun menyetujui putusan hakim. Wanita kelahiran Bekasi itu langsung membayar denda yang sudah diputuskan ke Majelis Hakim.
Ibu muda ini mengaku membuang sampah sembarangan sebagai salah satu pelanggaran. Sebenarnya, ia tahu konsekuensi yang harus diterima ketika ia melakukan pelanggaran tersebut. "Iya saya tahu kok. Sebelumnya kan juga sudah ada pemberitahuan. Tetapi saya tadi lagi buru-buru," ujar Retno.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, mengatakan persidangan pelanggaran membuang sampah itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan bersih dan tertib.
Anas berharap, setelah melalui persidangan, para pelaku jera dan sadar kalau membuang sampah tidak pada tempatnya adalah melanggar peraturan. "Kita mau mereka jera dan buang sampah di tempat yang sudah disediakan biar enggak banjir dan jadi sumber penyakit," kata Anas.