REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan KPK, Bambang Widjojanto mesti mundur dari jabatannya.
Sedangkan Polisi yang jadi tersangka tidak perlu mengundurkan diri. Sebab tidak ada peraturan yang mengharuskan hal tersebut.
"Itu undang-undang tentang KPK, tapi undang-undang yang lain mengenai polisi yang jadi tersangka tidak harus mundur," kata pria yang akrab disapa dengan Ahok itu, Rabu (28/1). Menurutnya perlu ada proses inkrah.
Ahok menjelaskan bahwa keputusan mengenai kasus KPK-Polri tergantung pada presiden. Jika presiden merasa Budi menjadi tersangka, ia sudah seharusnya mengirimkan surat pencabutan pencalonannya. "Ya tergantung presiden," tutur Ahok.