REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait dengan status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Yang saya dengar begini, pimpinan akan buat surat kepada presiden, saya belum tahu isi suratnya seperti apa, sebaiknya saya tidak perlu tahu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu dini hari.
Bambang menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 di Bareskrim Polri.
Sehingga ia pun mengajukan pemberhentian diri sementara kepada pimpinan KPK lain pada Senin (26/1), namun surat tersebut ditolak oleh pimpinan KPK. Artinya, menurut Bambang, ia masih melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan KPK.
"So far so good. Tapi paling tidak saya harus mulai tahu diri. Saya sudah mengundurkan diri, mengajukan surat, dan pimpinan katanya saya dengar ingin membuat surat ke presiden, saya tunggu," kata Bambang saat ditanya mengenai tugasnya di KPK saat ini.
Namun, ia mengakui mulai mengurangi aktivitasnya di KPK. "Secara yudis formal sih masih bisa terlibat, cuma saya sendiri termasuk harus mulai mengurangi. Tapi 'vote' masih bisa," ungkap Bambang. Bambang sendiri tidak mengetahui kapan surat kepada Presiden Joko Widodo itu dikirimkan.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus ini berdasarkan pelaporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 selaku Calon Bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.
Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis lima bulan penjara.