Rabu 28 Jan 2015 12:30 WIB
Produk berbahan babi

Makanan Berbahan Babi Betebaran, BPOM: Cek Status Halal dan Izinnya

Rep: c02/ Red: Agung Sasongko
Sate Bakso Babi (Ilustrasi)
Foto: IFOOD TV
Sate Bakso Babi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, setiap makanan yang mengandung babi haram dikonsumsi. BPOM meminta masyarakat Muslim mewaspadai dan selektif memilih makanan halal.

Kepala  Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa mengungkapkan banyak makanan olahan yang belum mendapatkan izin dari BPOM. Makanan-makanan olahan tersebut dinilai BPOM sebagai makanan ilegal.  

“Masyarakat harus memperhatikan dalam memilih makanan olahan, status halal, dan memperhatikan izin peredaran makanan olahan tersebut,” ujar Roy Sparringa, Rabu (28/1). Terkait makanan mengandung zat babi, kata dia, BPOM masih memberikan izin dengan syarat melampirkan zat tersebut ke logo dan komposisi makanan olahan.

Ia menyebutkan tahun ini jumlah makanan yang terdaftar di BPOM sebanyak 816 produk dan 11 produk suplemen makanan. Dari sekian banyak produk yang terdaftar, ada produk nonhalal. Produk tersebut memiliki logo babi dan mencantumkan kandungan babi dalam komposisi makanannya.

Dalam penetapan halal ataupun nonhalal. BPOM bekerja sama dengan MUI. Sebelumnya, beredar siomay babi di mal. Siomay ini tidak menampilkan logo babi atau nonhalal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement