REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tepat di 100 hari pemerintahan Jokowi-JK, Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) menuntut Presiden segera mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan KPK dan Polri.
“Harusnya presiden bisa mendamaikan dua institusi pemberantasan korupsi itu," ujar Ketua Umum Hima Persis Nizar Ahmad Saputra, Rabu (28/1).
Dia mendesak agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu untuk mengatasi situasi yang ada. Isi Perppu, kata dia, tentang perbaikan bagi dua institusi yang ada. Serta mesti mendorong profesionalisme dan integritas bagi pribadi yang ada di dua institusi itu.
"Jadi agar kedua lembaga penegak hukum dapat bersih dari oknum berperilaku negatif," ujarnya.
Nizar berharap perseteruan KPK Polri harus segera diakhiri. Jika tidak, kata dia, pemberantasan korupsi di Indonesia yang akan menjadi korbannya. "Gara gara konflik antar dua institusi, energi untuk memberantas korupsi bisa habis," kata dia.