Rabu 28 Jan 2015 13:46 WIB
Produk berbahan babi

Muhammadiyah: Usaha Makanan Nonhalal Harus Tampilkan Nama dan Kandungan

Rep: c02/ Red: Agung Sasongko
Daging babi oplosan (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Daging babi oplosan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pengusaha restoran yang menyajikan makanan non-halal untuk menginformasikan kandungan bahan makanannya. Ini dilakukan guna melindungi hak konsumen Muslim.

“Bagi non-Muslim mungkin tidak masalah, tapi bagi Muslim akidahnya bisa tergadai,” ungkap Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, Rabu (28/1)

 

Selain itu, kata dia, pengusaha juga menggunakan nama restoran yang dipahami masyarakat. Dalam kasus siomay babi di Mangga Besar. Pemilik usaha siomay itu menampilkan nama dagang Cu Nyuk. Padahal arti dua kata itu adalah daging babi.

"Kalau memang nama itu masih dipakai, maka restoran itu harus melampirkan keterangan menggunakan bahan makanan dari daging babi," kata dia.

Anwar Abbas menyebutkan, menggunakan daging babi memang lebih murah daripada daging sapi. Tapi,  pengusaha restoran tidak boleh memperhatikan untung dan rugi saja.  Keyakinan konsumen yang berbelanja di restoran tersebut harus dijaga.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement