REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pengusaha restoran yang menyajikan makanan non-halal untuk menginformasikan kandungan bahan makanannya. Ini dilakukan guna melindungi hak konsumen Muslim.
“Bagi non-Muslim mungkin tidak masalah, tapi bagi Muslim akidahnya bisa tergadai,” ungkap Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, Rabu (28/1)
Selain itu, kata dia, pengusaha juga menggunakan nama restoran yang dipahami masyarakat. Dalam kasus siomay babi di Mangga Besar. Pemilik usaha siomay itu menampilkan nama dagang Cu Nyuk. Padahal arti dua kata itu adalah daging babi.
"Kalau memang nama itu masih dipakai, maka restoran itu harus melampirkan keterangan menggunakan bahan makanan dari daging babi," kata dia.
Anwar Abbas menyebutkan, menggunakan daging babi memang lebih murah daripada daging sapi. Tapi, pengusaha restoran tidak boleh memperhatikan untung dan rugi saja. Keyakinan konsumen yang berbelanja di restoran tersebut harus dijaga.