REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU--Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah melarang peredaran apel jenis Granny Smith danGgala karena mengandung bakteri berbahaya, listeria monocytogenes.
Namun di Kabupaten Indamayu, apel impor asal Amerika Serikat itu masih diperdagangkan secara bebas oleh para pedagang buah.
‘’Belum tahu kalau apel itu dilarang,’’ ujar seorang pedagang buah, Sujak, Rabu (28/1).
Sujak mengatakan, selama ini, buah apel yang berwarna hijau dan merah kekuningan tersebut banyak diburu kaum hawa yang sedang menjalankan program diet. Selain itu, konsumen yang rutin membeli apel jenis itu adalah bagian katering salah satu rumah sakit di Kabupaten Indramayu.
Hal senada diungkapkan pedagang buah lainnya, Salami. Dia pun mengaku belum mengetahui adanya larangan untuk menjual dan mengedarkan apel yang diindikasi terkontaminasi bakteri tersebut.
Menurut Salami, kedua jenis apel itu selama ini banyak diburu para pelanggan, terutama untuk parcel. Dia mengatakan, kedua jenis apel tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp 35 ribu sampai Rp 46 ribu per kilogram.
Meski demikian, baik Sujak maupun Salami mengaku akan mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menjual apel jenis tersebut. Mereka pun akan menghentikan pasokan kedua jenis apel tersebut.