REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses tersebut kepada terpidana mati lainnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan eksekusi terpidana mati dilakukan setelah grasi yang diajukan pada Presiden Joko Widodo ditolak.
"Eksekusi berikutnya, terpidana dari Perancis, Australia, Brazil, Ghana, Cordova, Indonesia, dan Filipina," kata Prasetyo di depan Komisi III DPR RI, Rabu (28/1).
Meski belum menentukan tempat pasti eksekusi, tetapi Nusakambangan tetap menjadi tempat alternatif untuk melaksanakan hal tersebut.
Untuk melaksanakan eksekusi mati bagi terpidana mati, Kejagung menyiapkan biaya eksekusi setiap terpidana mati sebesar Rp 200 juta. Biaya yang dikeluarkan dari Kejagung ini digunakan sejak awal hingga usai pelaksanaan eksekusi mati.
"Untuk eksekusi berikutnya, kita sedang cari waktu yang tepat dan tempatnya," kata dia.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Daeng Muhammad berharap pelaksanaan hukuman mati tidak terlalu diekspos ke publik. Harusnya pelaksanaan eksekusi mati ini hanya diketahui oleh Kejaksaan Agung.
"Hukuman mati tidak perlu seperti siaran sepak bola, membuat semua orang menunggu," kata dia.