REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur satu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI), Osmena Gunawan melaporkan usaha siomay Cu Nyuk kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Menurut Osmena, Disparbud memiliki kewenangan untuk menindak.
“Saya disuruh buat laporan tertulis, dan saya pun membuatnya. Tapi, belum ada informasi dari dinas pariwisata,” ujar Wakil Direktur satu LPPOM Osmena Gunawan, Rabu (28/1).
Oesmena mengungkap dalam PP nomor 24 tahun 1979 disebutkan dinas pariwisata bisa menutup usaha siomay Cu Nyuk dengan alasan tidak mempublikasikan bahan non halal tersebut ke konsumen. Selain itu, usaha yang bersangkutan tidak melampirkan makna Cu Nyuk.
Osmena pun mempertanyakan, kenapa bahan non halal tersebut dicampurkan. Akibatnya, pencampuran bahan tersebut berarti percobaan merusak dan membohongi konsumen, utamanya konsumen Muslim.
Ia tidak mempermasalahkan adanya restoran yang menggunakan daging babi sebagai bahan utama. Tapi, restoran tersebut harus melampirkan penggunaan daging babi tersebut. Sehingga konsumen muslim tidak datang ke restoran tersbeut untuk makan.