Rabu 28 Jan 2015 18:42 WIB

Aturan Penjualan Miras, Indonesia Harus Contoh Singapura

Rep: rizkyjaramaya/ Red: Damanhuri Zuhri
Rachmat Gobel
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Rachmat Gobel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tingkat mini market di semua wilayah Indonesia.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, dalam penjualan minuman beralkohol Indonesia harus bisa mencontoh Singapura.

"Saya baru saja baca koran Singapura, di negara maju itu saja mulai pukul 23.30 sudah tidak boleh menjual alkohol," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Rabu (28/1).

Rachmat menjelaskan, Singapura mengeluarkan aturan baru tersebut karena banyak persoalan yang timbul akibat minuman beralkohol, salah satunya yakni kecelakaan lalu lintas.

Menurut Rachmat, negara maju seperti Singapura sudah mulai sadar bahwa banyak persoalan negatif yang ditimbulkan akibat minuman beralkohol. "Kalau baru sebatas dilarang dijual di mini market, saya pikir masih terlalu ringan," kata Rachmat.

Larangan penjualan minuman beralkohol tersebut tertuang dalam Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Rachmat mengatakan, peraturan ini dikeluarkan karena adanya keluhan dan masukan dari masyarakat yang menemukan bahwa beberapa pengecer menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan aturan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement