Rabu 28 Jan 2015 20:14 WIB

Dipanggil KPK, Tiga Saksi Budi Gunawan Kembali Mangkir

Rep: C82/ Red: Erik Purnama Putra
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para saksi yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan kembali tidak hadir. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ada tiga saksi yang mangkir dari panggilan hari ini.

"Ketiganya tidak hadir tanpa disertai keterangan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (28/1).

Priharsa menyebutkan, ketiga saksi tersebut, yakni Widyaiswara Madya Sespim Polri Brigjen Pol Budi Hartono Untung, anggota Polri Triyono dan dari pihak swasta Liliek Hartati.

Brigjen Budi Hartono Untung, lanjut Priharsa, merupakan mantan Kapolda Bangka Belitung yang dimutasi oleh Jenderal Sutarman menjadi Widyaiswara Madya Sespim Polri.

Ketidakhadiran ketiga saksi tersebut semakin menambah panjang daftar saksi kasus Budi Gunawan yang tidak hadir memenuhi panggilan. Hingga hari ini, sudah ada sembilan saksi yang mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

Dari sepuluh panggilan yang dilayangkan, hanya Irjen (Purn) Sathrya Sitepu yang hadir. Sisanya mangkir dengan berbagai alasan maupun tanpa keterangan.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015. Penerimaan hadiah itu diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement