REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif kebijakan dari Kementerian Perdagangan yang telah melarang penjualan minuman keras (miras) di minimarket. MUI melihat kebijakan ini sangat positif untuk menjaga kemaslahatan generasi depan.
''Saya mengapresiasi dan mendukung Peraturan Menteri Perdagangan No.6/2015 tentang pembatasan penjualan miras di bawah 5 persen di semua minimarket,'' kata KH Amidhan, ketua MUI Pusat, saat menghubungi ROL dari Jakarta, Rabu (28/1) malam.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Amidhan kerap mendengar laporan jika kelompok usia anak-anak ternyata sering kali membeli miras itu di minimarket. Kondisi semacam itu, kata dia, sungguh memprihatinkan.
''Bayangkan ketika mereka sudah sering membeli bir, ini bisa menimbulkan ketagihan. Pada akhirnya mereka hanya mencoba alkohol yang hanya lima persen maka setelah mereka dewasa, bisa saja meminum alkohol yang kadarnya lebih dari lima persen. Ini sungguh berbahaya buat generasi kita ke depan,'' tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Amidhan juga menyesalkan adanya keberatan dari para pelaku usaha untuk menerapkan peraturan ini. Ia mengimbau agar para pelaku usaha tidak hanya memikirkan kepentingan ekonomi dan diri sendiri saja. ''Tapi mari kita pikirkan juga nasib generasi muda kita,'' katanya.