REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan penjualan minuman keras (miras) dinilai dapat menyelamatkan anak-anak dan dunia pendidikan. Sebab, pendidikan seorang anak tidak hanya didapatkan dari sekolah dan orang tua, tapi juga lingkungan sosial.
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan mengapresiasi peraturan pelarangan penjualan miras yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. "Kita ingin sistem sosial masyarakat kondusif untuk proses pendidikan, dalam konteks tersebut maka dibutuhkan kebijakan yang mendukung," ujar Anies di Jakarta, Rabu (28/1).
Anies menjelaskan, sebaran minimarket di Indonesia mencapai 23 ribu dan sudah banyak yang berdiri di dekat sekolah serta lingkungan perumahan. Apabila minimarket tersebut menjual minuman beralkohol, maka akan mudah diakses oleh anak-anak usia sekolah.
"Penggunaan alkohol di usia muda dapat menimbulkan efek jangka panjang yang mempengaruhi perkembangan otak anak," ujar Anies.
Peraturan yang diterbitkan Kemendag tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan untuk menyelamatkan generasi muda. Menurut Anies, kebijakan ini penting untuk menyelamatkan anak-anak dan generasi muda agar mereka dapat tumbuh dengan sehat, baik secara fisik psikologis.