Kamis 29 Jan 2015 00:21 WIB

Zulkarnaen Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Gratifikasi

Rep: C07/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain (kanan) dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Catherine Mulyana
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain (kanan) dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Catherine Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  - Para pimpinan KPK secara bergiliran dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kali ini giliran Zulkarnain yangt dilaporkan terkait dugaan menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK itu dilaporkan oleh Zaenal Abidin yang merupakan mantan anggota DPRD Jatim periode 1999 hingga 2009. Zaenal melaporkan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Zulkarnaen saat masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ia menjelaskan kasus berawal pada tahun 2008, saat itu Kejati Jatim menyelidiki kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang ditangani Zulkarnain. Wakil Ketua KPK itu diduga telah menerima dana suap senilai Rp2,8 miliar dari Gubernur Jawa Timur untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

“Apa urusan Gubernur bertemu Kajati? Itu kasus program APBD Jatim P2ESM libatkan 186 orang masuk penjara tanpa dosa,” ujar Zaenal di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (28/1).

Ia juga mempertanyakan  kinerja Zulkarnaen saat menjadi Jaksa yang tidak menyelidiki kasus yang sebagian besar tersangkanya adalah anggota DPRD Jatim itu sampai ke Gubernur Jatim sebagai pemegang kebijakan.

Zulkarnaen, sambung Zaenal, juga diketahui mendapatkan satu Toyota All New Camry 3000 cc dan sejumlah uang dari Gubernur Jawa Timur saat itu, Imam Utomo.  

Adapun  bukti yang diserahkan adalah dokumen laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Jatim melalui P2SEM APBD-P Provinsi Jatim tahun anggaran 2008, dengan uang negara sejumlah Rp277,5 miliar yang diduga telah dikorupsi untuk membiayai Pilgub 2008 dan Pileg 2009.

Selain itu bahan bukti lainnya adalah dokumen daftar lampiran dugaan tindak pidana korupsi P2SEM APBD-P Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2008 dan satu lembar fotokopi tanda bukti penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi dari KPK.

Perlu diketahui para pimpinan KPK secara bergiliran dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Berawal dari penetapan tersangka terhadap Bambang Widjajanto pada Jumat (23/1) dengan kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi.

Selang sehari, Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK lainnya juga dilaporkan oleh Kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan. Adnan dituduh merampok saham milik PT Daisy Timber ketika masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu tersebut pada 2006 silam dengan memanfaatkan kisruh di internal pemilik perusahaan. Sehingga dia akhirnya bisa menguasai saham perusahaan sebesar 85 persen.

Sedangkan Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim terkait tudingan pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik menjelang Pilpres 2014. Laporan terhadap Abraham Samad masuk pada Kamis (22/1). Pelapor, Muhamad Yusuf Sahide, merupakan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement