Kamis 29 Jan 2015 10:53 WIB

Pemanggilan Advokat Oleh Polisi Harus Melalui Peradi

Bambang Widjayanto
Bambang Widjayanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pemanggilan seorang advokat oleh kepolisian harus melalui Peradi terlebih dulu melalui Dewan Kehormatan Peradi.

Otto di Jakarta, Kamis, mengatakan hal tersebut telah diatur dalam nota kesepahaman yang dibuat antara Peradi dengan Polri.

"MOU itu mengatur satu hal saja, pemanggilan dan penyitaan. Jadi kalau ada pemanggilan oleh polisi harus melalui Peradi, itu MOU-nya," ujar Otto.

Berdasarkan pengalaman, kata Otto, banyak advokat yang dipanggil kepolisian namun permasalahan hanya terdapat di ranah kode etik profesi.

"Kenapa harus melalui Peradi, karena banyak sekali advokat dipanggil, tapi itu menyangkut ranah profesi," kata dia.

Otto menjelaskan peraturan tersebut sangat berkaitan dengan etika profesi advokat terhadap klien. "Contoh, advokat itu diwajibkan menyimpan rahasia klien. Kemudian dia dipanggil sehubungan dengan klien, dia tidak mungkin buka rahasia itu," kata Otto.

Namun berdasarkan nota kesepahaman antara Peradi dan Polri tersebut hanya menyebutkan pemanggilan dan penyitaan barang advokat yang harus melalui Peradi, bukan penangkapan.

"Pemanggilan harus melalui Peradi, tapi penangkapan tidak diatur di MOU," ujar Otto.

Namun demikian, Otto tidak mengatakan bahwa Polri telah melanggar nota kesepahaman tersebut karena telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) pekan lalu.

Sebelumnya Otto mengatakan Undang-Undang tentang Advokat menyebutkan bahwa seorang advokat yang menjalankan tugas profesinya di muka persidangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Oleh karena itu, Otto mengatakan, harus ada keputusan oleh Dewan Kehormatan Peradi terlebih dulu tentang Bambang Widjojanto dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat.

"Jadi harus ditentukan dulu apakah saudara Bambang ini melakukan tugas profesi dengan itikad baik atau tidak, yang berhak menentukan itu adalah Dewan Kehormatan Peradi," ujar dia.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement