Kamis 29 Jan 2015 12:50 WIB

BW Laporkan Penyimpangan Prosedur Saat Ditangkap

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).   (Antara/Fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Gedung Ombudsman RI, Kamis (29/1). Kedatangan Bambang tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan penyimpangan prosedur terhadap proses penetapan dan penangkapan dirinya sebagai tersangka.

Saat tiba di Gedung Ombudsman RI sekitar pukul 11.50 WIB, Bambang yang didampingi beberapa kuasa hukumnya langsung disambut oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana.

"Nanti saja ya, saya sudah terlambat," kata Bambang saat para awak media mengajukan pertanyaan di Gedung Ombudsman RI, Kamis (29/1).

Bambang pun tidak mau berkomentar banyak terhadap pelaporan yang ia ajukan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi.

Ia ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri Jumat (23/1) sekitar pukul 07.30 WIB dan kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa terkait kasus yang menjeratnya. Bambang pun kemudian dibebaskan Sabtu (24/1) dini hari.

Bambang bersama kuasa hukumnya menduga, telah terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam proses penetapan status tersangka dan penangkapan dirinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement