Kamis 29 Jan 2015 13:00 WIB

Jika Ganti BG, Mekanisme Pemilihan Kapolri Harus Diulang

Red: Esthi Maharani
Bambang Widjojanto - Budi Gunawan
Foto: Antara - Republika
Bambang Widjojanto - Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat pelantikan atau pembatalan Komjen Pol Budi Gunawan ke jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif untuk itu.

"Presiden memiliki hak penuh untuk memutuskan melantik atau tidak Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri," kata Fadli, Kamis (29/1).

Fadli mempersilakan apabila Presiden mau mengganti atau melantik BG. Namun apabila mengganti maka harus diulang lagi mekanismenya. Menurut dia seharusnya Presiden Jokowi melantik terlebih dahulu BG sebagai Kapolri dan selanjutnya terserah keputusan Presiden.

"Seharusnya Presiden melantik dulu, nanti kalau mau diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap, itu semua terserah Presiden," ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menyerahkan semua keputusan terkait jabatan Kapolri kepada Presiden sebagai pemimpin eksekutif.

Selain itu menurut dia Kapolri sedikit berbeda dengan Jaksa Agung karena Presiden memiliki kewenangan yang lebih besar menentukan Kapolri.

"Semua kita kembalikan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden sebagai pimpinan eksekutif," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Menurut dia DPR di sisi lain hanya memiliki kewenangan untuk memberi persutujuan dan mengawasi seluruh proses sesuai dengan Undang-Undang.

Fahri menjelaskan jika Presiden tidak ingin melantik adalah hak dari Presiden, namun tetap ada mekanisme yang harus dilalui oleh Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement