REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Gedung Ombudsman RI hari ini, Kamis (29/1). Kedatangan Bambang tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan penyimpangan prosedur terhadap proses penetapan dan penangkapan dirinya sebagai tersangka.
Saat tiba di Gedung Ombudsman RI sekitar pukul 11.50 WIB, Bambang yang didampingi beberapa kuasa hukumnya langsung disambut oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana.
Ia tak banyak memberikan pernyataan saat melaporkan dugaan penyimpangan prosedur penangkapan tersebut. Namun, saat ditanya kondisinya, ia mengaku sehat dan waras.
"Kondisi saya sehat dan waras karena ada yang sehat tapi tidak waras," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi.
Ia ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri Jumat (23/1) sekitar pukul 07.30 WIB dan kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa terkait kasus yang menjeratnya. Bambang pun kemudian dibebaskan Sabtu (24/1) dini hari.
Bambang bersama kuasa hukumnya menduga, telah terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam proses penetapan status tersangka dan penangkapan dirinya.