REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG-- Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nicolaus Pira Bunga berpendapat rekomendasi yang disampaikan Tim-9 (independen) soal pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri, sebaiknya dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo.
"Presiden memang berada dalam pilihan politik yang sulit, namun dengan melaksanakan rekomendasi dari Tim-9 tersebut, saya optimistis bisa meredahkan kisruh KPK vs Polri yang tengah menghangat saat ini," kata mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu, Kamis (29/1).
Ia mengatakan rekomendasi dari tim independen itu tidak bermaksud mengintervensi Presiden dalam mengambil kebijakan, namun saran dan pendapat tim yang terdiri dari akademisi, pakar dan ahli di bidang masing-masing itu perlu dipertimbangkan dan lebih baik lagi apabila dilaksanakan.
"Tim Independen ini sudah proporsional dan jernih dalam merumuskan masukan atau rekomendasi untuk presiden di tengah kemelut yang melanda Polri dan KPK sehingga point penting bagi presiden dengan melaksanakan rekomendasi itu adalah menjaga kehormatan dan wibawa kedua institusi tersebut," katanya.
Dia yakin apabila Presiden melaksanakan rekomendasi itu, tidak mungkin akan meruntuhkan moral seluruh satuan kerja di tubuh Polri maupun semua satuan kerja di tubuh KPK, termasuk siapapun yang berkepentingan terhadap dua institusi itu untuk diselamatkan.
Melaksanakan rekomendasi tim sembilan itu sesungguhnya secara tidak langsung Presiden telah mewujudkan tujuan dibentuknya Tim Independen yakni ketegangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera reda.
Meski demikian, katanya, sekali pun Tim Independen telah memberikan sejumlah alternatif saran, termasuk kelebihan dan kekurangannya, namun keputusan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo sendiri.