Kamis 29 Jan 2015 14:48 WIB

Bonaran Situmeang Senang Sidang Perkaranya Segera Digelar

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
  Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/10).  (Republika/ Wihdan)
Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/10). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berkas perkara tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) Raja Bonaran Situmeang telah rampung alias berstatus P21.

"P21, sidangnya di sini (Jakarta)," kata Bonaran di Gedung KPK, Kamis (29/1).

Namun, Bonaran mengaku senang karena ternyata perkara yang menjeratnya tersebut terus berjalan. Di sisi lain, ia tetap tidak mau mengaku kenal dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar apalagi menyuapnya.

“Gimana kita bisa menunjuk orang yang nggak dikenal. Akil Mochtar bukan hakim perkara pilkada Tapanuli Tengah, buat apa disuap?" ujarnya.

Sebelumnya, Bonaran telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada 19 Agustus lalu.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar. Dalam surat dakwaan, Akil disebut menerima Rp 1,8 miliar dari Bonaran Situmeang. Meski Bonaran memenangkan pilkada berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Tapanuli Tengah, hasil itu didugat oleh dua pasangan lain di MK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement