REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berkas perkara tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) Raja Bonaran Situmeang telah rampung alias berstatus P21.
"P21, sidangnya di sini (Jakarta)," kata Bonaran di Gedung KPK, Kamis (29/1).
Namun, Bonaran mengaku senang karena ternyata perkara yang menjeratnya tersebut terus berjalan. Di sisi lain, ia tetap tidak mau mengaku kenal dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar apalagi menyuapnya.
“Gimana kita bisa menunjuk orang yang nggak dikenal. Akil Mochtar bukan hakim perkara pilkada Tapanuli Tengah, buat apa disuap?" ujarnya.
Sebelumnya, Bonaran telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada 19 Agustus lalu.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar. Dalam surat dakwaan, Akil disebut menerima Rp 1,8 miliar dari Bonaran Situmeang. Meski Bonaran memenangkan pilkada berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Tapanuli Tengah, hasil itu didugat oleh dua pasangan lain di MK.