Kamis 29 Jan 2015 14:48 WIB

Bonaran Situmeang Senang Sidang Perkaranya Segera Digelar

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
  Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/10).  (Republika/ Wihdan)
Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/10). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berkas perkara tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) Raja Bonaran Situmeang telah rampung alias berstatus P21.

"P21, sidangnya di sini (Jakarta)," kata Bonaran di Gedung KPK, Kamis (29/1).

Namun, Bonaran mengaku senang karena ternyata perkara yang menjeratnya tersebut terus berjalan. Di sisi lain, ia tetap tidak mau mengaku kenal dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar apalagi menyuapnya.

“Gimana kita bisa menunjuk orang yang nggak dikenal. Akil Mochtar bukan hakim perkara pilkada Tapanuli Tengah, buat apa disuap?" ujarnya.