REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Organisasi Katolik Sidang Injil Borneo mengajukan gugatan terhadap larangan buku Injil memuat lafaz Allah. Rencananya, pada 9 Maret 2015 gugatan itu akan diperdengarkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Malaysia.
Dilansir The Star Online, Kamis (29/1), hakim Zaleha Yusof mengatakan, pengadilan Malaysia telah memaklumkan, berdasarkan peraturan di Malaysia, lafaz Allah bukanlah bagian dari ajaran agama selain Islam, termasuk Kristen atau Katolik.
Sebelumnya, pada Agustus 2007, sejumlah buku publikasi keagamaan Kristen untuk anak-anak ditahan di Bagian Imigrasi di Terminal Sepang, Malaysia. Buku-buku untuk kelas Sekolah Minggu itu disita karena memuat lafaz Allah.
Ketua Sidang Injil Borneo untuk Wilayah Sabah, Pendeta Jerry Dusing, mengajukan keberatan terhadap pemerintah Malaysia. Pasalnya, lafaz Allah banyak digunakan dalam peribadatan, pendidikan, maupun teks-teks doa dan lagu dalam ajaran Katolik.