REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua umum PP Muhammadiah, Din Syamsudin menekankan agar pemerintah mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan sengketa Polri dan KPK. Penyelesaian sengketa tersebut harus dilakuakn secara terbuka dan akuntabel.
"Penyelesaian masalah (KPK dan Polri) ini tidak boleh ditutup-tutupi," kata Din Syamsudin usai meresmikan gedung Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Medan, Kamis (29/1).
Penyelasaian masalah KPK dan Polri, hanya bisa diselesaikan dengan cara yang transparan. Sehingga publik dapat menilai duduk persoalan yang sebenarnya.
Din menambahkan, duduk persoalan Polri dan KPK diawali oleh pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Kemelut bermula dari pencalonan kapolri, disusul penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Ini aksi dan reaksi," kata Din.
Sehingga melahirkan kesan yang tidak obyektif. "Kesannya, sudah kurang obyektif, saling cari kesalahan, atas dasar benci. Sekarang, serahkan kepada Presiden," kata Din.
Namun demikian, Din meminta semua kalangan menghormati proses hukum yang sudah terlanjur berjalan. "Proses hukum harus ters dilanjutkan," kata dia. Proses hukum tersebut tidak boleh diintervensi siapapun termasuk Presiden.