Kamis 29 Jan 2015 20:36 WIB

Kecelakaan Outlander, Polisi Tunggu Hasil Mitsubishi Jepang

Rep: CR02/ Red: Indira Rezkisari
Anggota kepolisian laka lantas Polri bersama anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP kasus tabrakan outlander yang menewaskan 4 orang di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota kepolisian laka lantas Polri bersama anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP kasus tabrakan outlander yang menewaskan 4 orang di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Agen Pemegang Merek (APM) Mitsubishi Indonesia untuk meneliti Electronic Control Unit (ECU) dari Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christopher Daniel Sjarief (23).

"Sampai saat ini kami masih menunggu hasil dari APM Mitsubishi dari Jepang," kata Martinus di Polda Metro Jaya, Kamis (29/1).

Sebelumnya, Polisi melibatkan APM Mitsubishi Indonesia untuk memeriksa ECU Outlander. APM Indonesia pun langsung mengirimkan ECU tersebut ke Jepang. Nantinya, Martinus mengatakan hasil dari ECU itu akan dipelajari oleh penyidik dan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk mementukan hukuman bagi Christopher.

"Bila hasilnya sudah ada kita akan segera memprosesnya lebih lanjut dan menyerahkannya ke Kejaksaan," ujar Martinus.

Martinus menjelaskan ada empat faktor penentu penyelidikan kecelakaan yakni manusia, kendaraan sarana dan prasarana jalan serta faktor iklim dan cuaca. "Untuk itu kita bekerja sama dengan pihak APM," kata Martinus.

Untuk hukuman, Martinus mengungkapkan akan menyerahkan semua keputusan kepada pengadilan. Pihak Kepolisian sendiri telah menetapkan pasal bagi Christoper yakni akan dijerat dengan pasal 310, 311 dan 312 tentang kelalaian dalam berkendara dan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Berat tidaknya hukum semua tegantung pengadilan nanti," imbuh Martinus.

Martinus mengungkapkan juga masih mendalami terkait pengakuan terkait penggunaan narkoba. "Apa dia memang ingin menghindar dari hukuman yang lebih berat, kami masih mendalaminya," ujar Martinus.

Martinus menambahkan, pihak Kepolisian juga terus melakukan penyelidikan hingga menggeledah rumah Christopher dan juga Ali. Ali namun hanya ditetapkan sebagai saksi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement