Kamis 29 Jan 2015 20:38 WIB

Pelantikan Dirjen Pajak Tinggal Tunggu Keppres

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah telah memutuskan nama yang akan menduduki jabatan direktur jenderal (dirjen) pajak. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pelantikan calon direktur jenderal pajak masih akan menunggu keputusan presiden (keppres).

"Ya tunggu keppresnya dulu, mau lantik-lantik tanpa keppres kamu," kata Bambang di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1).

Bambang pun mengaku pelantikan calon dirjen pajak ini nantinya akan dilakukan oleh dirinya. Kepada calon dirjen pajak yang telah terpilih, Bambang berharap agar dapat mengejar target yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah telah memutuskan nama calon dirjen pajak. Ia dan Presiden Jokowi pun telah menandatangani keputusan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Jokowi telah menunjuk Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru mengantikan Ahmad Fuad Rahmani.

"Sudah ditetapkan Dirjen Pajak, Pak Sigit, tampaknya Pak Sigit. Seingat saya Pak Sigit karena itu yang pertama kali disidangkan saya agak lupa tadi,” kata Andi di istana kepresidenan, Kamis (27/1).

Lanjutnya, pemerintah tengah menyusun keputusan presiden guna menetapkan Dirjen Pajak yang baru. Penyusunan keppres ini dilakukan bersama dengan penyusunan Keppres untuk 21 jabatan eselon satu lainnya.

Sigit Priadi Pramudito diketahui telah berkarier di Ditjen Pajak sejak 1987. Sigit sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Wajib Pajak Besar di Dirjen Pajak. Seperti diketahui, sebelumnya empat nama calon Dirjen Pajak telah diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Bambang, empat nama calon Dirjen Pajak tersebut terdiri dari satu wanita dan tiga pria yang semuanya berasal dari lingkungan Dirjen Pajak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement