REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) masih menjamin bahwa hingga hari ini, Kamis (29/1), keberadaan apel terindeksi bakteri asal Amerika tidak ditemukan di pasaran Indonesia.
Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) yang menyebutkan sebaliknya. Di mana terdapat apel amerika yang terkontaminasi bakteri beredar di pasaran dalam negeri. Mendag menduga, apel berbahaya tersebut masuk lewat jalur selundupan.
“Kalau Mendag bilang berbakteri, coba konfirmasi ke Kemendag, bakteri seperti apa, jenisnya apa, di mana tempatnya dan bagaimana mengetahui ada kontaminasi bakteri di sana,” kata Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Karantina Pertanian Kementan MM Eddy Purnomo kepada ROL, Kamis (29/1).
Dikatakan begitu, lanjut dia, bukan berarti Kementan dalam posisi melempar tanggung jawab. Ia pun menyadari banyaknya pintu masuk barang impor ilegal ke Indonesia.
Makanya mesti diperjelas agar realisasi penindakannya pun jelas. Maka Kementan masih konsisten menyatakan, produk buah dan sayuran impor yang masuk ke Indonesia sejak Mei hingga Desember 2014 dengan jalur legal dinyatakan aman.
Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Banun Harpini, kata Eddy, sejak kasus apel terkontamisasi bakteri muncul, Kementan melakukan sejumlah pengawasan ketat dengan mengunci setiap pemasukan buah yang masuk. Adapun produk yang telah beredar di pasaran, lanjut dia, itu merupakan kewenangan dan otoritas keamanan pangan daerah.