Kamis 29 Jan 2015 23:06 WIB

Fatwa Sesat Isa Bugis Dinilai tak Berguna

Rep: c14/ Red: Karta Raharja Ucu
Aliran sesat (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Aliran sesat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa jika aliran Isa Bugis sesat. Namun menurut Wakil Ketua Majelis Syura Persatuan Umat Islam (PUI), Ahmad Rifai, fatwa sesat MUI bukan solusi menyelesaikan masalah.

Aliran Isa Bugis dinyatakan sesat karena mengingkari mukjizat Nabi dan bahkan melawan rukun iman dan rukun Islam. “Menurut saya, tidak ada gunanya fatwa sesat Isa Bugis. Saya kira, masalahnya kan masalah dakwah. Tidak efektif itu (fatwa) sesat,” ujar Ahmad Rifai saat dihubungi ROL, Kamis (29/1).

Ahmad Rifai menuturkan, selama ini tidak ada dialog yang konstruktif antara MUI dan dengan kelompok aliran Isa Bugis. Menurut Rifai, Isa Bugis sama halnya dengan aliran pemikiran keagamaan lainnya. Yakni, pencarian-pencarian kebenaran religi dengan jalan kebebasan berpikir. Sehingga memfatwakan sesat saja tidak akan cukup.

Sebab menurutnya kebebasan berpikir bukanlah sesuatu yang dapat redup hanya dengan fatwa, melainkan dengan dialog yang terbuka. “Itu kan seperti yang lainnya. Ada pencarian-pencarian, dengan menggunakan kebebasan berpikir,” ujar Rifai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement