Kamis 29 Jan 2015 23:36 WIB

Napi Tangerang Edarkan Sabu Senilai Rp 3 Miliar

 Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersiap memusnahkan barang bukti ganja dan sabu-sabu yang berhasil disita di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (16/1).   (Antara/Sigid Kurniawan)
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersiap memusnahkan barang bukti ganja dan sabu-sabu yang berhasil disita di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (16/1). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita 1.500 gram sabu. Barang haram senilai Rp 3 miliar itu disita dari dua orang di Cikupa yang dikendalikan seorang Napi Lapas Tangerang berinisial BI (35 tahun).

Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Juang Andi Prianto di Tangerang, Kamis, mengatakan, BI mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas berdasarkan keterangan kedua tersangka yakni YAR dan AM.

Kedua tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama satu minggu pasca mendapatkan informasi dari warga jika di Citra Raya, Cikupa kerap terjadi transaksi narkoba. "Awalnya petugas menangkap YAR dan tidak mendapat barang bukti. Setelah diinterogasi lalu diarahkan ke kontrakan AM dan mendapatkan 15 bungkus plastik berisi sabu senilai tiga miliar," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, polisi mendapatkan informasi jika kedua pelaku ternyata dikendalikan oleh seorang Napi di Lapas Tangerang. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat dua Subs pasal 111 ayat dua UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 114 ayat dua Subs pasal 112 ayat dua Jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," ujarnya. Selain itu, Polres Metro Tangerang pun menangkap seorang tersangka berinisial BBS (22) di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

Selama tiga hari penyelidikan usai melakukan observasi di daerah Karawaci, petugas menangkap tersangka dengan barang bukti delapan bungkus berisi ganja seberat delapan kilogram.

Dari keterangan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seorang KP yang tinggal di Parung, Bogor dan kini menjadi DPO. "Kita akan terus kembangkan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement