REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan mengatakan bahwa kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (30/1).
"Saya pastikan Pak BG (Budi Gunawan) tidak akan memenuhi panggilan KPK karena ada beberapa hal," kata pengacara Budi, Razman Nasution saat dihubungi pada Kamis (29/1) malam.
KPK rencananya memeriksa Budi pada Jumat (30/1) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.
"Pertama, surat penetapan Pak BG sebagai tersangka tidak pernah ada. Pak BG ditetapkan sebagai tersangka tapi surat itu tidak pernah sampai ke klien kami," ungkap Razman. Alasan kedua, surat pemanggilannya belum sampai.
"Kedua, surat panggilan dari KPK ada dikirim ke Mabes, Lemdikpol, dan kediaman BG, tapi belum sampai ke tangan klien kami. Ini aneh karena tidak ada surat pengantarnya, tidak ada tanda terimanya. Buat apa datang?" tambah Razman.
Terakhir, Razman mengaku kliennya masih akan menjalani praperadilan. "Ketiga, kami masih akan menjalani praperadilan. Sampai putusan praperadilan, kami tidak akan memenuhi panggilan KPK," tegas Razman.
Hingga Kamis ini sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil KPK, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu yang datang pada 19 dan 29 Februari 2015.