Jumat 30 Jan 2015 13:35 WIB
Budi Gunawan tersangka

KPK: Pemeriksaan Budi Gunawan Jadi Kesempatan Jelaskan Sangkaan

Bambang Widjojanto - Budi Gunawan
Foto: Antara - Republika
Bambang Widjojanto - Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemeriksaan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan diharapkan dapat menjadi cara untuk menjelaskan sangkaan yang ditujukan kepadanya.

"KPK masih meyakini BG (Budi Gunawan) akan hadir karena inilah kesempatan emas bagi BG untuk menjelaskan segala alibi yang ada pada dirinya dengan menunjukan bukti-bukti otentik miliknya, guna meng-'counter' seluruh sangkaan seperti tersebut dalam sprindik (surat perintah penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (30/1).

Hari ini rencananya KPK memeriksa Budi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tapi pada Kamis (29/1), pengacara Budi, Razman Arif Nasution menjelaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan.

"KPK belum dapat informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan perihal ketidakhadiran BG yang hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di KPK," tambah Bambang.

KPK menurut Bambang juga yakin bahwa Budi Gunawan sebagai penegak hukum akan profesional dan patuh kepada hukum sepenuhnya. "Semoga bisa menjadi teladan dan 'role model' yang baik bagi penegak hukum lainnya. Kehormatan penegak hukum terletak pada kemauan dan kemampuannya untuk menghormati hukum yang ditujukan bagi kemaslahatan publik," ucap Bambang.

Hingga saat ini, Budi Gunawan belum hadir memenuhi panggilan KPK. Mengenai alasan tersebut, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyatakan bahwa status tersangka tertera pada surat panggilan. "Status (tersangka) itu akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," ucap Johan.

Sedangkan mengenai praperadilan, hal itu menurut Johan tidak menghentikan penyidikan. "Praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," ungkap Johan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement