Jumat 30 Jan 2015 13:39 WIB

Pengamat: KPK Perlu Dimasukkan dalam Konstitusi

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dimasukkan ke dalam konstitusi negara dengan tujuan memperkuat kelembagaan antirasuah itu dalam melakukan pemberantasan korupsi, kata seorang pakar hukum tata negara.

"Sebagai lembaga "extraordinary" dalam pemberantasan korupsi, KPK perlu diperkuat bukan hanya dengan hukum organik namun juga konstitusi," kata pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Sri Hastuti Puspitasari di Yogyakarta, Jumat (30/1).

Menurut Sri, upaya penguatan kelembagaan KPK tersebut dapat dilakukan dalam amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke depan. "Jika ada rencana untuk mengamendemen (UUD 1945), saya kira KPK perlu dimasukkan," kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) UII ini.

Ikhtiar tersebut, menurut dia, perlu diprioritaskan saat ini jika pemerintah memiliki kehendak positif terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, kata dia, jika jaminan konstitusi KPK masih lemah, maka mudah untuk dilemahkan oleh pihak yang terganggu dengan kinerja lembaga antirasuah itu.

Lebih dari itu, dia mengatakan, dasar penguatan KPK juga membutuhkan komitmen yang tegas dari seluruh lembaga negara termasuk Presiden Joko Widodo, sehingga berbagai potensi pelemahan KPK dapat segera tertangani dengan mudah.

Selanjutnya, mengenai berbagai usulan agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur hak impunitas KPK, Sri berpendapat perlu ditinjau dari tingkat kegentingannya terlebih dahulu.

"Jika memang sudah darurat dalam artian mengancam kepentingan rakyat Indonesia, maka Perppu bisa dikeluarkan," kata Sri Hastuti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement