Jumat 30 Jan 2015 13:53 WIB

Pengamat: Rekomendasi Tim Sembilan Bukan Harga Mati

Anggota Tim Konsultatif Independen (Tim Sembilan).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Anggota Tim Konsultatif Independen (Tim Sembilan).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER-- Pengamat hukum Universitas Jember Widodo Eka Tjahyana mengatakan rekomendasi Tim Sembilan atau tim independen terhadap penyelesaian konflik KPK versus Polri bukan merupakan harga mati yang harus dijalankan Presiden RI Joko Widodo.

"Rekomendasi Tim Sembilan harus dimaknai bahwa rekomendasi itu bukan kaidah hukum yang bersifat imperatif karena mereka bukan lembaga hukum sehingga rekomendasi itu tidak bisa mengikat Presiden," kata Dr. Widodo Eka Tjahyana di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (30/1).

Menurut dia, pertimbangan yang diberikan Tim Sembilan hanya sebatas usulan untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri. Namun, hal tersebut hanya sebatas pertimbangan kepada Presiden Jokowi.

"Yang namanya pertimbangan bisa saja seluruh pertimbangan digunakan atau sebagian saja pertimbangan yang ditindaklanjuti, bahkan pertimbangan itu bisa ditolak. Sepenuhnya merupakan hak Presiden," ucap pengajar hukum tata negara Universitas Jember itu.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menegaskan, "Dipakai atau tidak pertimbangan tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi untuk mengatasi perseturuan antara kedua lembaga penegak hukum tersebut."

Sebagai kepala negara, kata dia, Jokowi bisa saja tak 100 persen mengikuti rekomendasi tim. "Apa pun keputusan Presiden untuk menindaklanjuti lima poin rekomendasi itu harus dihormati bersama," kata Widodo.

Tim independen beranggotakan sembilan orang yang dibentuk oleh Presiden untuk mengatasi permasalahan antara KPK dan Polri telah menghasilkan lima rekomendasi. Tim Sembilan beranggotakan mantan Ketua Muhammadiyah Buya Syafii Maarif, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie dan mantan Wakapolri Komjen Oegroseno.

Selain itu ada mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, sosiolog Imam Prasodjo, dan mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Sutanto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement