REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak akan menggratiskan biaya sewa kios di Pasar Dahlia, Pontianak Barat, selama enam bulan bagi pedagang batu akik. "Ada 60 pedagang batu akik yang siap untuk mengisi kios-kios tersebut," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Jumat (30/1).
Menurut dia, saat ini kios-kios tersebut yang terletak di lantai dua Pasar Dahlia tengah disiapkan untuk ditempati para pedagang. Ia tidak memungkiri kebijakan tersebut untuk mengakomodasi perdagangan batu cincin yang tengah tren saat ini.
Ia menambahkan, tidak hanya di Pasar Dahlia kebijakan bebas biaya sewa dilakukan. "Di Pasar Kemuning, untuk lantai dua juga pernah dibebaskan selama enam bulan, di Pasar Teratai selama satu tahun," ujar dia.
Ia mengatakan, Pemkot Pontianak sangat mendukung pelaku usaha termasuk kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya. "Misalnya untuk perizinan, juga sudah dipangkas dari 99 syarat menjadi 14 saja," kata dia.
Kemudian ada program pemutihan IMB dengan syarat yang mudah. Tujuannya mempermudah masyarakat meminjam di bank untuk usaha yang produktif. Selain itu, menyiapkan fasilitas publik yang baik seperti air bersih dari kapasitas 1.400 liter per detik menjadi 2.500 liter per detik pada akhir 2016.
Salah satu ikon Pontianak adalah lidah buaya. Saat ini ada lebih dari 30 produk turunan lidah buaya hasil home industri di Kota Pontianak seperti kerupuk, rendang, minuman serta produk lainnya.