REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjebloskan seorang kakek berusia 61 tahun ke lembaga permasyarakatan kelas II A Salemba, Jakarta. Kakek berinisial SC tersebut menjadi penanggung pajak atas PT DGP karena menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna mengatakan, DJP terpaksa melakukan 'penyanderaan' terhadap SC karena yang bersangkutan tak juga membayar utang pajak perusahaannya setelah dilakukan proses pencekalan selama 2x6 bulan. SC menjadi penanggung pajak karena menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
"Ini menjadi bukti bahwa DJP benar-benar akan semakin tegas melakukan penegakan hukum terhadap para penanggung pajak yang tidak taat," kata Dadang kepada wartawan di LP kelas II A Salemba, Jumat (30/1).
Dadang mengatakan proses penyanderaan akan dilakukan selama enam bulan. Penyanderaan akan diperpanjang menjadi setahun apabila si penanggung pajak tak juga membayarkan pajaknya dalam enam bulan pertama. "Kalau bayar ya langsung dibebaskan," ujarnya.
Akan tetapi, ujar Dadang, berdasarkan hukum yang berlaku, proses penyanderaan hanya bisa dilakukan selama satu tahun. Jadi, jika si penanggung pajak tak juga membayar dalam satu tahun maka akan dibebaskan.
Dadang menambahkan, pembebasan tersebut tidak serta merta menghilangkan kewajibannya. DJP akan melakukan penyitaan aset. "Tapi biasanya, kalau sudah disandera, besok atau lusanya langsung bayar," kata Dadang.
Sebenarnya, tambah Dadang, DJP juga berniat menyandera rekan SC yang menjadi penanggung pajak PT DGP. Namun yang bersangkutan sudah berhasil melarikan diri ke luar negeri sebelum surat pencekalan dikeluarkan. Dadang menegaskan DJP akan terus mengejar orang tersebut.