Jumat 30 Jan 2015 15:05 WIB

Nunggak Pajak Rp 6 Miliar, Seorang Kakek Dijebloskan ke Penjara

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pajak Multi Level Marketing
Foto: Ditjen Pajak
Pajak Multi Level Marketing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjebloskan seorang kakek berusia 61 tahun ke lembaga permasyarakatan kelas II A Salemba, Jakarta. Kakek berinisial SC tersebut menjadi penanggung pajak atas PT DGP karena menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna mengatakan, DJP terpaksa melakukan 'penyanderaan' terhadap SC karena yang bersangkutan tak juga membayar utang pajak perusahaannya setelah dilakukan proses pencekalan selama 2x6 bulan. SC menjadi penanggung pajak karena menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

"Ini menjadi bukti bahwa DJP benar-benar akan semakin tegas melakukan penegakan hukum terhadap para penanggung pajak yang tidak taat," kata Dadang kepada wartawan di LP kelas II A Salemba, Jumat (30/1).

Dadang mengatakan proses penyanderaan akan dilakukan selama enam bulan. Penyanderaan akan diperpanjang menjadi setahun apabila si penanggung pajak tak juga membayarkan pajaknya dalam enam bulan pertama. "Kalau bayar ya langsung dibebaskan," ujarnya.