REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengeluarkan surat edaran terkait persiapan penyaluran dana desa kepada para kepala daerah.
Menteri Desa PDTT Indonesia, Marwan Jafar mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PembangunanDaerah Tertinggal, dan Transmigrasi, terkait tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan Desa dan kawasan perdesaan serta pemberdayaan masyarakat Desa.
“Kita kirimkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait pembangunan desa ke depan,” katanya, di Jakarta, Jumat (30/1).
Dalam surat itu, lanjut Marwan, pihaknya meminta para kepala daerah itu untuk segera mengoordinasikan data Pemerintahan Desa terkaitpenyaluran Dana Desa, seperti perencanaan Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa sebagai prasyarat dalam pemanfaatan dana desa yang rencananya akan dimulai pada April nanti.