Jumat 30 Jan 2015 19:32 WIB

Napi Penunggak Pajak Dapat Perlakuan Berbeda di Lapas

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjebloskan seorang kakek berusia 61 tahun ke lembaga permasyarakatan kelas IIA Salemba. Kakek tersebut terpaksa disandera oleh DJP karena menunggak pajak senilai Rp 6 miliar dan tidak mau membayarnya.

Kepala Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba Abdul Karim mengatakan, ada sedikit perlakuan berbeda terhadap tersandera pajak. Tersandera pajak ditempatkan di blok khusus dan tidak dicampur dengan kasus kriminal.

"Perlakuan tentu berbeda dalam tanda kutip. Ditempatkan di lantai 2 berdekatan dengan blok anak," kata Abdul di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Jumat (30/1).

Meski begitu, ujar Abdul, tersandera pajak mendapatkan fasilitas sama dengan yang lain. Tersandera pajak tinggal di sel tipe 3 yang biasanya menjadi tempat tahanan bagi kasus kriminal ringan.