REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER--Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Dr Nurul Ghufron mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memerlukan hak imunitas karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum.
"Hak imunitas itu bertentangan dengan prinsip 'equality before the law' yang mensyaratkan persamaan perlakuan hukum terhadap semua individu," kata akademisi yang akrab disapa Ghufron itu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Menurut dia, permintaan hak imunitas oleh pimpinan KPK tersebut sangat berlebihan karena pemberian imunitas hukum bertentangan dengan azas persamaam di hadapan hukum.
"Jadi tidak tepat kalau presiden harus memberikan imunitas hukum kepada staf dan pimpinan KPK karena bertentangan dengan persamaan hak di hadapan hukum bagi setiap warga negara," tuturnya.
Ia menegaskan tidak ada seorangpun warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum jika memang terbukti melanggar hukum, sekalipun yang bersangkutan adalah seorang presiden dan pejabat tinggi negara.
"Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pihak harus menghormati penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," ucap Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Hak imunitas tersebut, lanjut dia, dapat menyebabkan "abuse of power" atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga tidak perlu presiden menanggapi wacana tersebut.
Ghufron mengatakan kasus hukum yang melibatkan personel dari KPK dan Polri perlu dilihat secara jernih masalah hukum dari masing-masing individu dan tidak dikaitkan dengan institusi mereka.
Hal senada juga disampaikan oleh pengamat hukum Universitas Jember lainnya, Dr Widodo Eka Tjahyana yang menolak pemberian hak imunitas kepada pimpinan KPK.
"Secara tegas saya menolak wacana hak imunitas pimpinan KPK karena semua warga negara memiliki persamaan hukum, sehingga Presiden Joko Widodo tidak boleh memberikan hak imunitas itu kepada lembaga antirasuah yang dipimpin Abraham Samad," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan perppu imunitas hukum terhadap pemimpin dan staf KPK untuk menghindari segala upaya pelemahan KPK seperti kriminalisasi serta ancamana keamanan lainnya.