Ahad 01 Feb 2015 12:14 WIB

Real Estate Indonesia Keberatan dengan Paraturan Menteri Ferry

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana akan melakukan revisi terkait objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi barang yang tergolong mewah senilai Rp 2 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 400 meter persegi.

Awalnya, pajak tersebut hanya dikenakan untuk rumah beserta tanahnya senilai Rp 10 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 500 meter persegi. "Mereka yang membeli rumah dengan nilai Rp 2 miliar kan pasti orang-orang mampu, jadi rasanya tak masalah kalau dikenakan pajak tambahan," ujar Ferry saat dihubungi Republika, Ahad (1/2).

Selain itu, lanjutnya, hunian vertikal yang dikelompokkan barang sangat mewah yang akan dikenakan pajak tambahan rencananya juga aka diubah dari semula Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi, menjadi seharga Rp 2 miliar dan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Atas rencana kebijakan tersebut, kalangan pelaku usaha sektor properti merasa keberatan. Salah satunya datang dari asosaiasi pengembang properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI). "DPP REI meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana revisi peraturan pajak properti tentang penggolongan barang sangat mewah," kata Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy.

REI keberatan mengenai perubahan kategori objek properti kena pajak barang yang terkena perluasan PPh pasal 22, karena dengan perubahan tersebut, artinya, harga jual minimum unit rumah tapak sebesar Rp 5 juta per meter persegi (harga rumah plus tanah) dan Rp 13,3 juta per meter persegi untuk apartemen sudah dikategorikan barang sangat mewah.

"Patokan tersebut akan sangat menyulitkan kalangan pengembang. Pasalnya, patokan harga minimum properti yang tergolong barang sangat mewah itu hanya terpaut tipis dengan harga pasaran rumah susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau rusunami," katanya.

"Kami merasa patokan harga itu sangat tidak mungkin. Sebab, harga jual rusunami di wilayah Jabodetabek saja sudah di kisaran Rp 9 juta per meter persegi sesuai dengan Permenpera No 3/2014,"imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement