Ahad 01 Feb 2015 19:30 WIB

'Meja dan Kursi di Minimarket Mudahkan Warga Bermabuk-mabukan'

Rep: mg03/ Red: Karta Raharja Ucu
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris mengatakan, ketidakdisiplinan pengusaha merupakan penyebab mudahnya anak-anak mengakses minuman beralkohol. Warga yang belum memiliki KTP, termasuk anak-anak, masih dengan mudah membeli minuman beralkohol.

Fahira berpendapat, seharusnya ada jam-jam tertentu dimana tidak diperbolehkan aktivitas jual-beli miras. Ia juga tidak setuju dengan penyediaan meja dan kursi di minimarket.

Dengan pengelola minimarket menyediakan meja dan kursi, maka akan semakin mudah untuk bermabuk-mabukan. “Kalau di Inggris jangan harap minum bir di halaman minimarket, bisa kena denda 500 pounds,” tegasnya di Jakarta, Ahad (1/2).

Pada 16 Januari lalu Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel mengeluarkan Peraturan Menteri Perdangan (Permendag) No 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Aturan tersebut melarang penjualan alkohol di minimarket dan pengecer. Meski diterbitkan awal tahun, namun pelarangan tersebut baru efektif berlaku tiga bulan setelahnya yaitu 16 April 2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement