REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berencana untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen yang melarang kegiatan ekspor untuk benih ikan kerapu. Susi menyebut, larangan ekspor akan difokuskan pada beberapa UPT atau balai benih yang dikelola oleh KKP.
"UPT dilarang lagi ekspor benih. Nanti arahnya, kerapu akan dikembangkan oleh budidaya dalam negeri," jelas Menteri Susi kepada Republika.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP, Saut P Hutagalung menyatakan, larangan ekspor akan berlaku untuk benih saja. Salain itu, mereka sedang mempertimbangkan larangan ukuran untuk ekspor ikan kerapu, dengan ukuran minimal 500 gram.
"Selama ini Indonesia gencar ekspor ke Malaysia dan Vietnam. Itulah mengapa budidaya kerapu di sana malah maju. Sudah saatnya kita kembalikan lagi kejayaan budidaya kerapu dalam negeri," ujar Saut.
Menurut Saut, KKP nantinya akan meningkatkan kapasitas perikanan di bidang budidaya. Budidaya ikan kerapu nantinya difokuskan di sentra-sentra pembenahan yang ada di Indonesia.