REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di Kementerian ESDM tahun 2013.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Sutan saat tiba di gedung KPK pukul 10.05 WIB, Senin (2/2).
Politikus Partai Demokrat ini enggan berkomentar banyak terkait kasus yang membelitnya. Namun, ketika ditanya kesiapannya jika ditahan oleh lembaga antikorupsi itu, Sutan menganggukkan kepalanya sambil tersenyum. Dengan dikawal beberapa ajudannya, Sutan bergegas menuju lobi gedung KPK.