REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Parungkuda Polres Sukabumi menangkap tiga orang pelaku penggelapan mobil rental, Ahad (2/2). Tiga orang tersangka tersebut yakni AS (28 tahun), BH ( 30), dan Su alias Jawa (42). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Mereka diamankan setelah korban melaporkan aksi kejahatan pelaku kepada polisi.
Informasi yang diperoleh dari Polsek Parungkuda menyebutkan, para pelaku menggadaikan mobil jenis Toyota Avanza bernopol F 1395 BU milik Budi Widaya Nugraha. Kendaraan sewaan tersebut digadaikan ke luar Sukabumi tepatnya Jakarta.
"Para pelaku awalnya menyewa kendaraan untuk ke Tasikmalaya," ujar Kanit Reskrim Polsek Parungkuda Ipda Iskandar kepada wartawan. Namun, setelah seminggu berlalu, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan kepada pemiliknya.
Akibatnya, kata Iskandar, korban Budi yang merupakan warga Kecamatan Parungkuda melaporkan kasus tersebut ke polisi. Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan mengamankan ketiga orang pelaku.
Keterangan dari pelaku ujar Iskandar, mobil rental tersebut digadaikan sebesar Rp 15 juta di Jakarta. Uang tersebut akhirnya dibagi rata oleh ketiga orang tersangka. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.