REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan mengatakan akan menghadirkan 20 orang saksi yang berasal dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang praperadilan Senin (9/2) pekan depan.
Salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan, Fedrik Yunandi mengatakan hal tersebut bertujuan untuk membuka penyimpangan dalam proses penetapan tersangka bagi BG. Ia menjelaskan penyidik KPK yang akan dihadirkan terdiri dari penyidik aktif maupun yang sudah tidak aktif.
"Mereka mau bersaksi karena panggilan hati nuraninya, para penyidik ini merasa jijik dengan permainan penetapan tersangka di KPK," katanya, Senin (2/2).
Ia melanjutkan selama ini penetapan tersangka oleh KPK dipenuhi oleh unsur politis. Istilahnya, kata dia, pemberantasan korupsi dipolitisasi oleh KPK.
"Penetapan tersangka oleh KPK menjadi alat untuk membunuh karakter seseorang," ujarnya.
Fedrik menyatakan optimis dengan hadirnya para saksi akan membuka penyimpangan yang terjadi di KPK. Dia berharap nantinya juga hakim akan mempertimbangkan kesaksian dari para penyidik KPK.
"Semoga ujungnya pak BG bisa dibebaskan dari status tersangka nya," katanya.
Kasus pra peradilan Budi Gunawan berawal dari penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK kepada dirinya. Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK atas tuduhan memiliki rekening gendut. Proses penetapan tersangka ini bersamaan dengan waktu dimana Budi Gunawan
Ditetapkan jadi calon Kapolri oleh presiden. Atas hal inilah, pihak Budi Gunawan merasa penetapan tersangka pada dirinya dipenuhi unsur politis. Maka dari itu pihak Budi Gunawan akhirnya mengajukan gugatan pra peradilan agar mencabut status tersangka pada dirinya.