REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tengku Zulkarnain, wakil sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan apresiasi terhadap larangan penjualan miras di minimarket. Ia mengaku mendukung seluruh undang-undang dan peraturan yang melarang dijualnya minuman keras dimanapun.
Hanya saja ia menekakan yang terpenting adalah pemberian sanksi tegas. “Buat apa ada aturan jika sanksi tidak ada? Itu lawakan saja, sandiwara untuk menipu rakyat sudah cukup” ungkapnya saat dihubungi Republika melalui pesan singkat Senin (2/2).
Menurutnya, sudah terlalu banyak korban yang jatuh karena minuman keras. Termasuk yang disebkan oleh berbagai kejahatan seperti perampokan, pembegalan, pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan, bahkan hancurnya rumah tangga karena minuman keras.
“kerugian dan kerusakan moral dan spiritual jauh lebih besar daripada uang pajak miras yang hanya 6 triliiun pertahun. Sementara kerugian yang diderita rakyat dan negara tidak terhitung lagi nilainya,” tutupnya.
Sebelumnya, pertengahan Januari lalu Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel melarang aktivitas jual-beli minuman beralkohol tipe A di Minimarket dan pengecer. Minuman beralkohol tipe A adalah minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen termasuk di dalamnya bir.
Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tersebut adalah perubahan kedua atas Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Meski sudah diumumkan sejak awal tahun, aturan ini baru akan efektif dilaksanakan tiga bulan setelahnya.