Senin 02 Feb 2015 17:33 WIB

Baleg akan Masukkan 150 RUU di Prolegnas

Rep: Agus Raharjo/ Red: Indah Wulandari
Wakil Ketua Badan Legislatif Achmad Dimyati Natakusumah berbicara saat memimpin Rapat panita kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/6).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Ketua Badan Legislatif Achmad Dimyati Natakusumah berbicara saat memimpin Rapat panita kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menerima 300 usulan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Dalam pembahasan di rapat Baleg, Senin (2/2), diputuskan hanya memasukkan sekitar 150 RUU untuk dibahas di DPR selama lima tahun kedepan.

"Ada 300 RUU, kita bikin shortlist kurang lebih 150 RUU, selama 5 tahun," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo.

Firman menambahkan, dari 150 RUU yang akan dimasukkan ke Prolegnas, jika dibagi dalam 5 tahun maka tiap tahun DPR menyelesaikan 30 RUU. Ini sesuai dengan ketentuan tata tertib dan UU MD3 masing-masing komisi harus mampu menyusun 2 UU dalam satu tahun.