REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menerima 300 usulan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Dalam pembahasan di rapat Baleg, Senin (2/2), diputuskan hanya memasukkan sekitar 150 RUU untuk dibahas di DPR selama lima tahun kedepan.
"Ada 300 RUU, kita bikin shortlist kurang lebih 150 RUU, selama 5 tahun," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo.
Firman menambahkan, dari 150 RUU yang akan dimasukkan ke Prolegnas, jika dibagi dalam 5 tahun maka tiap tahun DPR menyelesaikan 30 RUU. Ini sesuai dengan ketentuan tata tertib dan UU MD3 masing-masing komisi harus mampu menyusun 2 UU dalam satu tahun.