REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan eksepsi dari Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan menolak gugatan Golkar kubu Agung Laksono. Dalam putusannya, penyeleseian sengketa dualisme kepengurusan Golkar dikembalikan ke internal Mahkamah Partai.
Bendahara Umum Golkar kubu Ical, Aziz Syamsuddin mengatakan gugatan di PN Jakpus didaftarkan sebelum tanggal 5 Desember, hal itu mendahului keputusan Mahkamah Partai yang keluar tanggal 6 Desember.
Memang secara mekanisme harus didahului di internal partai. Sedangkan gugatan di PN Jakarta Barat setelah adanya putusan Mahkamah Partai. Dengan adanya putusan dari PN Jakarta Pusat ini, Aziz berharap seluruh kader Golkar dapat menerima hasil putusan dengan legowo.
"Semua pihak agar bisa memahami dan bisa legowo hasil putusan itu," katanya di kompleks parlemen, Sabtu (2/2).
Menurutnya semua pihak harusnya bisa menghormati keputusan PN Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 579/ PN Jakarta Pusat tersebut. Saat ini, dua kubu kepengurusan Golkar tinggal menunggu hasil putusan dari PN Jakarta Barat yang rencananya akan dibacakan tanggal 10 Januari nanti.
"Kita tunggu pada tanggal 10 ini, di Pengadilan Jakarta Barat," ujar pria yang menjabat Ketua Komisi III DPR RI.