REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang dilakukan DPP Partai Golkar Munas Bali terhadap laporan DPP Partai Golkar Munas Ancol.
Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono mengatakan pihaknya masih akan memikirkan ulang hasil putusan majelis hakim PN Jakpus terhadap eksepsi DPP Partai Golkar Munas Bali. Mereka masih menimbang langkah selanjutnya untuk mengajukan kasasi.
"Ini baru sehari, kita akan pertimbangkan dulu, apakah akan kita kembalikan ke mahkamah partai atau bisa jadi Kasasi" kata Agung Laksono saat dihubungi Republika, Senin (2/2).
Agung mengatakan, hal tersebut bukan persoalan menang atau kalahnya salah satu pihak. Tetapi proses hukum yang berlangsung untuk kebaikan partai.
Agung mengatakan, mereka juga akan menghargai hasil negoisasi yang dilakukan kedua belah kubu untuk kemashlahatan partai. Salah satu kesepakatan dari rapat negoisasi tersebut adalah membicarakan tentang struktur partai dan personalia ketika keduanya bergabung.
Namun, rapat negoisasi tersebut dianggap Agung bukan salah satu dari sinyal merujuknya dua kubu. Sebab, keputusan selanjutnya akan dibahas melalui mahkamah partai. "Soal bersatu atau tidak tunggu lah nanti di Mahkamah Partai," tutup Agung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh DPP Munas Bali, Aburizal Bakrie, Idrus Marham dkk untuk tidak memutuskan perkara yang diajukan oleh DPP Golkar kubu Agung Laksono. Hal ini berdasarkan pasal 32 dan pasal 33 UU Parpol bahwa perkara perselisihan Parpol harus diselesaikan di internal parpol.