Senin 02 Feb 2015 19:08 WIB

Soal Putusan Pengadilan, Agung Laksono Pertimbangkan Kasasi

Rep: C15/ Red: Ilham
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang dilakukan DPP Partai Golkar Munas Bali terhadap laporan DPP Partai Golkar Munas Ancol.

Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono mengatakan pihaknya masih akan memikirkan ulang hasil putusan majelis hakim PN Jakpus terhadap eksepsi DPP Partai Golkar Munas Bali. Mereka masih menimbang langkah selanjutnya untuk mengajukan kasasi.

"Ini baru sehari, kita akan pertimbangkan dulu, apakah akan kita kembalikan ke mahkamah partai atau bisa jadi Kasasi" kata Agung Laksono saat dihubungi Republika, Senin (2/2).

Agung mengatakan, hal tersebut bukan persoalan menang atau kalahnya salah satu pihak. Tetapi proses hukum yang berlangsung untuk kebaikan partai.

Agung mengatakan, mereka juga akan menghargai hasil negoisasi yang dilakukan kedua belah kubu untuk kemashlahatan partai. Salah satu kesepakatan dari rapat negoisasi tersebut adalah membicarakan tentang struktur partai dan personalia ketika keduanya bergabung.

Namun, rapat negoisasi tersebut dianggap Agung bukan salah satu dari sinyal merujuknya dua kubu. Sebab, keputusan selanjutnya akan dibahas melalui mahkamah partai. "Soal bersatu atau tidak tunggu lah nanti di Mahkamah Partai," tutup Agung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh DPP Munas Bali, Aburizal Bakrie, Idrus Marham dkk untuk tidak memutuskan perkara yang diajukan oleh DPP Golkar kubu Agung Laksono. Hal ini berdasarkan pasal 32 dan pasal 33 UU Parpol bahwa perkara perselisihan Parpol harus diselesaikan di internal parpol.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement