REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sudah keluar.
"Sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," ujarnya saat dihubungi, Senin (2/2).
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Laporan itu dibuat oleh seorang wanita bernama Feriyani LIM.
Feriyani melaporkan AS dan UK dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar Sulawesi Selatan pada 2007. Ia mengadukan AS dan UK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015.
AS dan UK dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Ronny melanjutkan, dari empat pimpinan KPK yang dilporkan ke Bareskrim Mabes Polri, baru Bambang Widjajanto saja yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Sementara ini sudah cek yang ditetapkan tersangka baru Bambang, yang ditangkap hari Jumat (23/1). Yang lain masih dalam proses," ujarnya.
Sementara untuk Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, saat ini sudah dalam proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan dan bukti pelaolpor.
"Keterangan saksi 12 orang dan bukti yang lain, rekaman, dokumen itu sudah diperoleh, keterangan ahli sudah didengerkan. Tapi belum sampai penetapan tersangka," jelasnya.
Ronny mengatakan dalam proses penyidikan, para penyidim melakukannya dengan hati-hati untuk menghindari kesan kriminalisasi.
"Kami betul-betul berupaya melajukan proses penyidikan dan proporsional. kamu mengacu pada kepastian hukum, harus bermanfaat hukum, dan keadilan hukum," katanya.