REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementrian Pedagangan mempersiapkan peraturan baru mengenai aturan penjualan minuman keras (miras), termasuk bir. Dalam peraturan tersebut, miras tidak diboleh diperjualbelikan di minimarket.
Kepala pelaksana tugas (plt) Disperindag Sulsel Sidik Salam mengatakan akan mempelajari peraturan ini lebih dalam peraturan tersebut. Agar Disperindag tidak salah dalam mengambil tindakan di lapangan.
Disperindag juga akan menyiapkan tim untuk melakukan penyisiran untuk mengecek minimarket maupun tempat hiburan. "Kita juga tim pengawasan dan ini terus kita kerahkan untuk melihat pergerakan penjual miras. Kalau memang melanggar peraturan jelas akan kita tindak," ujar Sidik Salam di Jakarta, Senin (2/2).
Selain itu, Sidik juga siap menyisir tempat hiburan jika kebijakan peredaran miras juga tidak diperbolehkan di tempat-tempat tersebut.