REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo mengenai pelantikan calon kapolri, Komjen Polisi Budi Gunawan.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Wenny Haryanto mengatakan, Presiden Jokowi hingga Senin (2/2), belum merekomendasikan nama lain pengganti Budi. Ia mengatakan, jika pengajuan nama lain dilakukan, Komisi III dipastikan lakukan uji kelayakan ulang.
"DPR diberi waktu 20 hari untuk proses. Jadi kalau ada yang baru kita akan fnp (fit and proper test)," kata dia. Jawaban Wenny menanggapi soal pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah soal kegentingan pelantikan kapolri yang memiliki kadaluarsa.
Dikatakan Fahri, mengacu UU Kepolisian, presiden harus melantik Budi dalam 20 hari setelah DPR menyetujui pencalonan Kapolri yang diajukan presiden. Paripurna soal Budi diketok palu pada 15 Januari. Maka, jatuh tempo pelantikan Budi berakhir pada 4 Februari mendatang.
Namun, Wenny menjelaskan masa daluarsa dalam UU Polri tersebut tak berlaku untuk presiden, tapi untuk DPR. Ia menerangkan, DPR harus melakukan uji kelayakan selambatnya 20 hari setelah nama calon Kapolri ajuan presiden disampaikan ke DPR.
Aturan tersebut, masih kata Wenny, jika masa tenggat terlampaui, sama artinya DPR menyetujui calon kapolri yang diajukan presiden. "Karena hak preogratifnya ada di presiden, kita menunggu apakah akan dilantik, atau mengajukan nama baru," ujar dia.